WALI KOTA SIBOLGA TERBITKAN SURAT EDARAN: CEGAH KENAIKAN HARGA TAK WAJAR, PEMERINTAH DIMINTA BENTUK SATGAS MAFIA HARGA DI DAERAH BENCANA

SINAR HUKUM
0



WALI KOTA SIBOLGA TERBITKAN SURAT EDARAN: CEGAH KENAIKAN HARGA TAK WAJAR, PEMERINTAH DIMINTA BENTUK SATGAS MAFIA HARGA DI DAERAH BENCANA




Sibolga – Pemerintah Kota Sibolga resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota terkait larangan menaikkan harga barang secara tidak wajar dan menahan stok barang dalam menghadapi dampak bencana alam yang terjadi akibat cuaca ekstrem.

Surat Edaran bernomor 360/3457/Tahun 2025 itu ditujukan kepada Forkopimda, seluruh OPD, pelaku usaha grosir hingga eceran/ritel, dan pengelola SPBU/agen LPG se-Kota Sibolga.

Dalam surat tersebut, Wali Kota menegaskan sejumlah poin penting, di antaranya:

  1. Pelaku usaha grosir dan ritel dilarang keras menaikkan harga barang dengan alasan yang tidak rasional sehingga memberatkan masyarakat.

  2. Dilarang menimbun atau menahan stok barang. Semua barang yang ada wajib dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan publik.

  3. Pengelola SPBU dan agen LPG 3 kg wajib melayani masyarakat sesuai SOP dan HET yang berlaku.

  4. Masyarakat diminta tetap tenang, tidak melakukan panic buying yang dapat memicu kelangkaan.

  5. Pemerintah meminta masyarakat meningkatkan solidaritas sosial untuk saling membantu selama masa pemulihan bencana.

  6. Seluruh perangkat daerah dan lurah wajib menyebarkan informasi resmi yang benar ke masyarakat.


Desak Pembentukan Satgas Anti Mafia Harga

Seiring terbitnya kebijakan tersebut, muncul pula tuntutan publik agar Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten terdampak bencana segera membentuk Satgas Mafia Harga dan Satgas Pengawasan Distribusi Logistik.

Satgas ini dinilai penting untuk:

✔ Mengawasi distribusi barang kebutuhan pokok, BBM, dan LPG
✔ Menindak spekulan dan pelaku usaha yang curang
✔ Mencegah penyalahgunaan situasi darurat bencana

Satgas diminta melibatkan unsur Pemda, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, BPKP, perwakilan media, serta masyarakat agar pengawasan berlangsung transparan dan tegas.


Transparansi Informasi: Wajib Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik

Dalam kondisi bencana, pemerintah daerah juga wajib membuka informasi publik secara cepat dan akurat, mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi yang harus dipublikasikan secara rutin meliputi:

  • Ketersediaan dan distribusi logistik

  • Harga barang kebutuhan pokok

  • Penanganan darurat dan pemulihan

  • Data bantuan dan penerimanya

Keterbukaan ini penting untuk mencegah hoaks, mencegah permainan harga, serta memastikan bantuan tepat sasaran.


Komitmen Pemkot Sibolga untuk Lindungi Warga

Surat edaran ini menjadi bentuk komitmen kuat Pemkot Sibolga untuk mengamankan stabilitas pangan dan ekonomi masyarakat, terutama bagi warga terdampak banjir, longsor, dan pohon tumbang di berbagai wilayah Kota Sibolga.

Pemerintah menegaskan: Tidak boleh ada yang mengambil keuntungan dari penderitaan masyarakat.



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)