13 RUMAH DINAS MEWAH TAK TERCATAT, KETUA SATGAS GNI RULES GAJAH MINTA ASAL-USUL DANA DAN ASET DITELUSURI

13 RUMAH DINAS MEWAH TAK TERCATAT, KETUA SATGAS GNI RULES GAJAH MINTA ASAL-USUL DANA DAN ASET DITELUSURI





JAKARTA — Temuan mengenai keberadaan 13 bangunan yang disebut sebagai rumah dinas di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Ketua Satgas Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh, transparan, dan berdasarkan bukti.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa terdapat 16 unit rumah dinas atau mess pegawai di kawasan Lapas Cibinong. Dari jumlah tersebut, baru tiga unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sedangkan 13 unit lainnya belum tercatat dan status administrasi, aset serta pemanfaatannya masih didalami.

Persoalan lain yang mencuat adalah waktu pembangunan. Dalam RDP tersebut, staf Lapas Cibinong menyebut 13 bangunan tersebut dibangun mulai Januari 2023 dan selesai April 2023, ketika Usman Madjid menjabat sebagai Kalapas. Keterangan mengenai sumber pembiayaan bangunan juga menjadi bagian yang dipertanyakan dalam forum tersebut.

Rules Gajah: Jangan Berhenti pada Status Aset

Rules Gajah menilai pemeriksaan tidak semestinya hanya berhenti pada persoalan apakah 13 bangunan tersebut sudah masuk daftar aset negara atau belum.

“Kami meminta seluruh prosesnya dibuka secara terang. Mulai dari siapa yang menggagas, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang mengerjakan, sumber dana pembangunan, nilai pembangunan, pihak yang menerima manfaat, sampai status tanah dan bangunannya. Semuanya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen dan fakta,” ujar Rules Gajah dalam pernyataan yang disampaikan untuk mendorong pengawasan publik.

Menurutnya, apabila terdapat ketidaksesuaian administrasi, penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau dugaan aliran dana yang berasal dari tindak pidana, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Namun, dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta pidana sebelum dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyidikan.

Dugaan Dana dari Narapidana Harus Dibuktikan

Rules Gajah juga meminta agar dugaan mengenai kemungkinan adanya keterlibatan warga binaan, termasuk narapidana yang memiliki kemampuan finansial, dalam pembiayaan atau pemanfaatan bangunan tersebut ditelusuri secara objektif.

“Kalau ada informasi mengenai pembayaran, pungutan, fasilitas khusus, atau aliran uang dari warga binaan kepada pihak tertentu, jangan hanya menjadi isu. Periksa rekening, transaksi, komunikasi, dokumen pembangunan, kontrak, sumber material, serta pihak-pihak yang menerima uang. Kalau memang tidak ada, tentu harus dijelaskan juga kepada masyarakat,” katanya.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga memuat keterangan mengenai adanya penghuni fasilitas yang mengaku membayar untuk menempati bangunan tertentu. Karena itu, menurut Rules Gajah, informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi dan tidak boleh dijadikan dasar untuk langsung menuduh pihak tertentu.

Minta Penelusuran Dugaan TPPU Jika Ditemukan Predicate Crime

Rules Gajah selanjutnya meminta aparat mempertimbangkan penelusuran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila pemeriksaan menemukan adanya dugaan tindak pidana asal dan aliran harta yang berusaha disamarkan atau disembunyikan.

UU Nomor 8 Tahun 2010 mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU, termasuk penelusuran harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Kalau setelah audit dan penyelidikan ditemukan indikasi bahwa pembangunan atau kepemilikan fasilitas tersebut berkaitan dengan uang hasil tindak pidana, maka jangan hanya memeriksa bangunannya. Telusuri uangnya. Dari mana berasal, melalui siapa, ke mana mengalir, dan siapa yang menikmati,” tegasnya.

Demikian pula jika ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerangka pemberantasan korupsi antara lain diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Pembuktian

Menurut Rules Gajah, kritik terhadap persoalan tersebut bukan berarti menyimpulkan bahwa 13 bangunan itu dibangun menggunakan uang narapidana atau uang hasil korupsi.

“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami meminta aparat membuktikan. Kalau sumber dananya legal, administrasinya benar, dan seluruh proses pembangunan sesuai ketentuan, maka buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran atau tindak pidana, proses hukum harus berjalan,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara independen dengan melibatkan pihak yang memiliki kewenangan dalam pemeriksaan aset negara dan pengelolaan keuangan negara.

Jika Terbukti Melanggar, Sanksi Harus Mengikuti Hukum

Rules Gajah menegaskan bahwa apabila pemeriksaan kemudian menemukan adanya keterlibatan pejabat atau pegawai dalam pelanggaran disiplin maupun tindak pidana, sanksi harus diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran dan keputusan lembaga yang berwenang.

“Jangan sampai pemeriksaan hanya menghasilkan teguran administratif apabila ternyata kemudian terbukti ada tindak pidana. Tetapi jangan pula seseorang dihukum pidana hanya karena dugaan. Semua harus berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah,” katanya.

Ia juga meminta agar publik mendapatkan penjelasan mengenai status 13 bangunan tersebut, termasuk dasar pembangunan, status tanah, dokumen perizinan, sumber pembiayaan, nilai pembangunan, pihak pelaksana, penghuni, serta pencatatan aset.

Editorial Hukum: Transparansi Menjadi Kunci

Temuan 13 bangunan yang belum tercatat dalam SIMAK BMN merupakan persoalan administrasi aset yang patut mendapatkan penjelasan resmi. Pemerintah sendiri melalui Dirjen Pemasyarakatan telah menyatakan bahwa status administrasi, aset, dan pemanfaatan 13 bangunan tersebut masih dalam pendalaman.

Karena itu, ruang publik sebaiknya tidak diisi dengan kesimpulan yang belum terbukti. Yang diperlukan adalah audit, penelusuran dokumen, pemeriksaan aliran dana, dan apabila ditemukan indikasi pidana, proses penegakan hukum.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerugian negara atau unsur korupsi, mekanisme pemeriksaan investigatif dan proses hukum dapat ditempuh sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Ketentuan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana juga dikenal dalam kerangka pemeriksaan keuangan negara.

Satgas GNI menilai masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang lengkap, sementara pihak-pihak yang disebut dalam proses pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Pada akhirnya, persoalan 13 rumah tersebut harus dijawab dengan dokumen dan pembuktian, bukan spekulasi. Apabila semuanya sah, transparansi akan memulihkan kepercayaan. Apabila ditemukan pelanggaran, hukum harus ditegakkan terhadap pihak yang berdasarkan pemeriksaan dan putusan berwenang terbukti bertanggung jawab.

Penulis: Redaksi
Keterangan: Pernyataan Rules Gajah merupakan sikap organisasi sebagaimana disampaikan dalam materi rilis; dugaan mengenai sumber dana, TPPU, atau tindak pidana lainnya belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang membuktikannya.

Posting Komentar

0 Komentar