MEDAN — Sebelum terjadi kericuhan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Medan, sempat terjadi dialog antara seorang pengacara dengan petugas keamanan (satpam) terkait akses menuju ruangan pejabat pengadilan yang disebut berkaitan dengan proses perkara eksekusi.
Dalam dialog tersebut, pengacara mempertanyakan keberadaan ruangan M. Sahrir Harahap, yang disebut sebagai juru sita, untuk keperluan berkaitan dengan eksekusi dan aanmaning.
Berikut gambaran dialog yang berlangsung sebelum situasi memanas:
Pengacara:
"Pak M. Sahrir Harahap di mana ruangannya? Juru sita, eksekusi aanmaning."
Satpam:
"Sudah janji apa belum?"
Pengacara:
"Belum, karena dari PTSP kami belum dapat kontaknya."
Satpam:
"Gak bisa, Pak."
Pengacara:
"Loh, kok gak bisa pula? Macam mana caranya? Kami mau cek perkara eksekusi."
Satpam:
"Gak bisa, Pak."
Pengacara kemudian menyampaikan keinginannya untuk langsung menuju ruangan yang dimaksud.
Pengacara:
"Pokoknya saya mau ketemu. Saya naik ke ruangannya. Udah biasa saya naik ke ruangan itu, udah bolak-balik pun saya naik."
Petugas keamanan tetap meminta agar akses dilakukan melalui prosedur yang berlaku.
Satpam:
"Gak bisa, Pak. Pakai etika, Pak. Ini kantor, jadi harus pakai etika. Ada jalurnya, Pak."
Setelah itu petugas keamanan terlihat berlalu.
Pengacara kembali mempertanyakan jalur komunikasi yang harus ditempuh apabila dirinya belum memperoleh nomor kontak pejabat yang hendak ditemui.
Pengacara:
"Kalau gak di sinilah minta nomor kontaknya, biar saya telepon bapak itu?"
Ia kemudian mempertanyakan kembali mekanisme atau pihak yang harus dihubungi.
Pengacara:
"Jalurnya sama siapa, Bang? Sama abang? Jalurnya gak ada. Macam mana terus apa obatnya?"
Dalam percakapan tersebut, pengacara juga melontarkan pernyataan yang menyinggung pemahamannya terhadap lingkungan pengadilan.
Pengacara:
"Lagu-lagu solo kau. Sejak dari mahasiswa saya sudah tahu kalau ini kantor pengadilan."
Bukan Sekadar Persoalan "Boleh Masuk atau Tidak"
Dialog tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai bagaimana seseorang dapat menemui pejabat pengadilan di lingkungan kerja PN Medan.
Di satu sisi, pengacara menyampaikan kebutuhan untuk memperoleh akses dan informasi terkait perkara yang sedang ditanganinya. Di sisi lain, petugas keamanan menekankan pentingnya mengikuti jalur serta tata tertib yang berlaku di lingkungan kantor pengadilan.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai etika.
Menariknya, pengacara dalam penjelasannya kemudian menguraikan latar belakang akademik dan pengalaman profesionalnya yang berkaitan dengan etika hukum.
"Sejak 2007 Saya Sudah Mengenal Lingkungan PN Medan"
Pengacara tersebut menjelaskan bahwa dirinya bukan orang yang baru mengenal lingkungan pengadilan.
Ia menyebut pernah menjalani Magang Klinis Hukum di PN Medan pada 2007. Menurut penuturannya, kondisi PN Medan pada masa itu masih sangat berbeda dan suasananya disebut cukup riuh.
Pengalaman tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari perjalanan pendidikan dan profesinya di bidang hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan mengenai etika profesi hukum bukan sesuatu yang asing baginya.
Mulai dari pendidikan S1, menurut penuturannya, ia telah mempelajari etika profesi hukum.
Kemudian ketika mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), materi mengenai etika profesi kembali dipelajari.
Hal serupa juga disebut berlanjut ketika menempuh pendidikan S2, hingga pendidikan S3.
Dengan latar belakang tersebut, ia mempertanyakan apabila dirinya kemudian dianggap tidak memahami etika hanya karena perbedaan pandangan dengan petugas keamanan di lingkungan pengadilan.
Akhlak, Etika dan Moral Menjadi Bagian dari Profesi
Dalam penjelasannya, pengacara tersebut bahkan mengaitkan persoalan itu dengan penelitian disertasi S3 yang disebutnya berkaitan dengan content of court.
Ia menyebut bahwa sebagian isu dalam kajiannya berkaitan dengan akhlak, etika, dan moral profesi advokat.
Karena itu, menurut perspektif yang disampaikannya, pembicaraan mengenai etika bukanlah sesuatu yang berada di luar dunia profesinya.
Ia kemudian menyampaikan secara retoris:
"Jadi kenapa dibilang Satpam mentiko itu awak tak ada etikanya? Justru makanan sehari-hari awak akhlak, etika dan moral."
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami konteks perdebatan yang terjadi sebelum kericuhan.
Etika Bertemu Prosedur
Peristiwa ini pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai seorang pengacara yang hendak menemui pejabat pengadilan atau seorang satpam yang meminta pengunjung mengikuti jalur tertentu.
Lebih jauh, dialog tersebut memperlihatkan pertemuan antara dua perspektif: kebutuhan profesional untuk memperoleh akses dan informasi perkara dengan kewajiban menjaga ketertiban serta prosedur di lingkungan pengadilan.
Dalam lingkungan peradilan, komunikasi antara advokat, aparatur pengadilan, petugas pelayanan, dan keamanan idealnya berlangsung dengan mengedepankan sikap profesional dan saling menghormati.
Perbedaan pemahaman mengenai prosedur seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang jelas: siapa yang berwenang memberikan akses, bagaimana mekanisme menemui pejabat terkait, serta kepada siapa pihak yang berkepentingan dapat meminta informasi apabila belum memiliki kontak atau jadwal pertemuan.
Dialog sebelum kericuhan tersebut menjadi penting untuk dicermati karena memperlihatkan bagaimana persoalan yang awalnya berkaitan dengan akses menuju ruangan dan komunikasi mengenai perkara eksekusi kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai jalur, tata tertib, dan etika profesi.




0 Komentar