DPP WJMB Soroti Maraknya Intimidasi terhadap Jurnalis, Desak Semua Pihak Hormati UU Pers dan UU KIP
Medan, 20 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB) menggelar konferensi pers di Kantor DPP WJMB, Medan, Senin (20/7/2026), menyikapi meningkatnya dugaan intimidasi, penghalangan tugas jurnalistik, serta penolakan terhadap permintaan informasi publik yang dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi.
Konferensi pers dipimpin oleh Ketua Umum DPP WJMB Irwansyah Putra, didampingi Wakil Ketua DPP WJMB Rules Gajah, S.Kom, serta dihadiri jajaran pengurus dan sejumlah insan pers dari berbagai media yang tergabung dalam WJMB.
Dalam keterangannya, Irwansyah Putra menyampaikan keprihatinan atas berbagai laporan yang diterima organisasi terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di sejumlah daerah. Menurutnya, pers memiliki fungsi penting sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, pendidikan, hiburan, serta perekat demokrasi.
"Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Setiap bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian seluruh pihak," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPP WJMB, Rules Gajah, S.Kom, mengajak seluruh institusi pemerintah, aparat penegak hukum, badan usaha, organisasi, dan masyarakat untuk membangun hubungan yang baik dengan insan pers berdasarkan prinsip saling menghormati, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, setiap sengketa informasi maupun keberatan terhadap pemberitaan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam hukum.
DPP WJMB juga mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur kemerdekaan pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konferensi pers tersebut, DPP WJMB menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme wartawan melalui pendidikan, pelatihan, serta penerapan Kode Etik Jurnalistik. Organisasi juga mengajak seluruh insan pers menjalankan tugas secara bertanggung jawab, berimbang, melakukan verifikasi informasi, serta menghormati hak jawab dan hak koreksi.
Di akhir konferensi pers, DPP WJMB mengimbau seluruh pihak agar menjadikan pers sebagai mitra strategis dalam membangun demokrasi yang sehat. Organisasi berharap setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan maupun akses informasi dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kemerdekaan pers, keterbukaan informasi, serta kepentingan publik tetap terjaga.
"Pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab merupakan salah satu pilar penting dalam memperkuat demokrasi dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan serta akuntabel."

